Pringsewu (ISN) – Dugaan praktik kolusi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu kian mencuat. Indikasi kerja sama antara pejabat lama dan pejabat baru dalam menutupi sejumlah transaksi anggaran yang dinilai janggal mulai menjadi sorotan publik, terutama setelah pihak KPU terus-menerus menghindar dari permintaan klarifikasi terkait transparansi keuangan.
Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran KPU tahun 2024 yang dinilai tidak wajar. Namun, setiap kali dikonfirmasi, pihak KPU justru saling melempar tanggung jawab.
Ketua KPU periode sebelumnya, Sopyan, saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran, mengaku tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan tidak memiliki data yang lengkap.
“Saya gak bisa jawab, Bang. Karena tidak punya data, takut salah, apalagi soal angka,” ujar Sopyan singkat saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Ketua KPU yang baru, Ibu Dewi, saat ditemui langsung di ruang kerjanya, juga enggan memberikan penjelasan dengan alasan belum menjabat pada periode anggaran dimaksud.
“Kalau prihal anggaran, saya belum menjabat dan tidak tahu. Coba konfirmasi ke ketua lama, Bapak Sopyan,” katanya.
Lebih mencurigakan lagi, salah satu staf yang mendampingi Ketua KPU saat konfirmasi justru meminta agar hasil wawancara tidak dipublikasikan.
“Hasil konfirmasi hari ini jangan dinaikkan berita ya, Bang,” ucapnya dengan nada menahan.
Lebih janggal lagi waktu di minta nomor sekertaris ketua KPU yang lama dan baru tidak memberikan nomor sekertaris seperti menutupi prihal anggaran 2024
Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab antar pejabat KPU ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik kolusi dan penyembunyian informasi publik. Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga seperti KPU memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat.
Ketertutupan ini tidak hanya mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas KPU. Lembaga yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan transparansi justru terkesan melindungi sesuatu di balik diamnya.
Pengamat pemerintahan dan aktivis transparansi publik menilai, jika dugaan kolusi ini benar adanya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Bawaslu serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Pringsewu mengenai rincian penggunaan anggaran tahun 2024 yang dipersoalkan. Publik kini menanti langkah tegas dari lembaga pengawas dan aparat hukum untuk menelusuri dugaan praktik kolusi di tubuh penyelenggara pemilu tersebut.
![]()
